Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan adanya perubahan batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah di sebelah barat Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kabupaten Brebes dan di sebelah timur Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kota Tegal.
(2) Wilayah yang menjadi wilayah Kabupaten Brebes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat seluas ±1.219.503 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana seluas ±20.650 m² (meter persegi).
(3) Wilayah yang menjadi wilayah Kota Tegal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes seluas ±1.508.782 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Desa Randusanga Wetan Kecamatan Brebes seluas ±710.721 m² (meter persegi).
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak mengakibatkan perubahan status kepemilikan hak atas tanah.
(5) Penyesuaian dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III . . .
PENDANAAN
