PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
- menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
- melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
- penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
- laporan rencana dan realisasi PNBP;
- penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.
Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
