PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:
- menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
- melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
- laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
- transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
