PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
BAB 2 — DASAR PEMERIKSAAN
Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk.
Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
