PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
BAB 2 — DASAR PEMERIKSAAN
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
dalam rangka pemeriksaan PNBP.
(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
