PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
BAB 2 — DASAR PEMERIKSAAN
(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa
dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
- laporan dari pihak ketiga; atau
- permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.
