PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh
Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila . . .
PRESIDEN
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan.
