PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah
disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
Bagian Kedelapan Tindak Lanjut Pemeriksaan
