Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas
temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan
tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri
pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak
menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan
pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.
(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bagian Ketujuh Laporan Hasil Pemeriksaan
