Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis
atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan
tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak
disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan.
Bagian Keenam
Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
