PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh
Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan
oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
Bagian Kelima
Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
