PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat
Temuan Hasil Pemeriksaan
