PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Permintaan Keterangan dari Pihak Lain
