Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(3) Wajib . . .
PRESIDEN
(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan
Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
