PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
