Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di
kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu
dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang
diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam . . .
PRESIDEN
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau
kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar
untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan.
