PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan; dan
- menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
