PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Woja di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu yang meliputi wilayah: a. Keluarahan Monta Baru; b. Kelurahan Kandai II; c. Desa Simpasai; d. Desa Wawonduru; e. Desa Matua; f. Desa Nowa; g. Desa Bara; h. Desa Saneo. (2) Wilayah Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kempo; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Woja, maka wilayah Kecamatan Dompu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
