PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Pekat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu yang meliputi wilayah: a. Desa Pekat; b. Desa Nangamiro; c. Desa Kadindi; d. Desa Sorinomo; e. Desa Beringin Jaya; (2) Wilayah Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kempo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pekat, maka wilayah Kecamatan Kempo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2…
