PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pekat. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Monta Baru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dompu setelah terbentuknya Kecamatan Woja berada di Kelurahan Bada; Pasal 4…
