PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Untuk menyelenggarakan urusan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah dibentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
