PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
Untuk wilayah kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kotamadya Administratif Batam, urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang membawahinya.
