Pasal 3
BAB 2 — JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
Sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I meliputi:
a. Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Propinsi tertentu, kecuali Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dan yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II; b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas serta tanda-tanda di Jalan Propinsi kecuali pada :
Pembangunan dan peningkatan jalan;
Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II;
Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II;
c. Penetapan peraturan-peraturan umum mengenai kendaraan tidak bermotor; d. Penetapan tarip pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan umum sepanjang tidak ditetapkan tarip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Pemberian izin menjalankan kendaraan bermotor dengan pemasangan kereta gandengan lebih dari satu termasuk kereta tempelan di jalan, sepanjang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I; f. Penetapan larangan menggunakan jalan Propinsi :
Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor berhubungan dengan muatan sumbunya;
Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jalan itu; g. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Propinsi oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Propinsi yang rusak untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; h. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas antar Daerah Tingkat II yang seluruhnya berada di dalam Daerah Tingkat I; i. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen lalu lintas pada jalan Propinsi dan manajemen angkutan untuk jaringan trayek yang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I; j. Penunjukan lokasi, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengujian kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor khusus Angkatan Bersenjata.
