PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan teknis dan pengawasan teknis, kepada Daerah diserahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
