PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
(1) Urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diserahkan lebih lanjut kepada Daerah Tingkat II dalam wilayahnya. (2) Penyerahan urusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
