PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 14
BAB 6 — SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diserahkan pula menjadi kekayaan Daerah yang menerima penyerahan urusan-urusan tersebut. (2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
