PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 13
BAB 6 — SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pembiayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan melalui sumber-sumber anggaran Pendapatan Asli Daerah maupun melalui bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala bentuk pungutan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
