Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri dan Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan, Daerah wajib :
a. memelihara keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dan angkutan Regional dan Nasional di daerah masing-masing;
b. memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan beserta pembinaan teknis yang diberikan Menteri.
