PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 11
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan pembinaan umum dan pengendalian atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah. (2) Pembinaan umum dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
