PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah. (2) Pembinaan teknis dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
