PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang telah dibentuk sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap melaksanakan tugasnya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah sampai dibentuknya Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Bagi Daerah yang belum menerima penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaan urusan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh instansi vertikal Departemen Perhubungan.
