Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan berubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado akibat perluasan, untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Molas, terdiri dari :
Desa Manado Tua Satu;
Desa Manado Tua Dua;
Desa Alung Banua;
Desa Bunaken;
Desa Tongkeina;
Desa Meras;
Desa Molas;
Desa Bailang;
Kelurahan Bitung Karangria;
Kelurahan Tuminting;
Kelurahan Tumumpa;
Kelurahan Maasing;
Kelurahan Sindulang I;
Kelurahan Sindulang II;
Kelurahan Singkil;
Kelurahan Wawonasa;
Kelurahan Karame;
Kelurahan Ketang Baru;
Kelurahan Ternate Baru;
Kelurahan Kombos;
Kelurahan Islam. b. Kecamatan Mapanget, terdiri dari :
Desa Mapanget Barat;
Desa Kima Atas;
Desa Paniki Bawah;
Desa Buha;
Desa Bengkol;
Desa Pandu;
Desa Kairagi satu;
Desa Kairagi Dua;
Desa Kairagi Weru;
Desa Paniki Dua. c. Kecamatan Wenang, terdiri dari :
Kelurahan Wenang Selatan;
Kelurahan Wenang Utara;
Kelurahan Mahakeret Barat;
Kelurahan Mahakeret Timur;
Kelurahan Pinaesaan;
Kelurahan Calaca;
Kelurahan Istiqlal;
Kelurahan Lawangirung;
Kelurahan Komo Luar;
Kelurahan Tikala Ares;
Kelurahan Tikala Kumaraka;
Kelurahan Tikala Baru;
Kelurahan Banjer; 529
Kelurahan Dendengan Luar;
Kelurahan Dendengan Dalam;
Kelurahan Ranomuut;
Kelurahan Bumi Beringin;
Kelurahan Teling Bawah;
Kelurahan Paal Dua. d. Kecamatan Sario, terdiri dari :
Kelurahan Sario;
Kelurahan Sario Kota Baru;
Kelurahan Sario Tumpaan;
Kelurahan Sario Utara;
Kelurahan Tanjung Batu;
Kelurahan Teling Atas;
Kelurahan Wanea;
Kelurahan Pakowa;
Kelurahan Ranotana;
Kelurahan Ranotana Weru;
Kelurahan Karombasan;
Kelurahan Titiwungen. e. Kecamatan Malalayang, terdiri dari :
Desa Malalayang satu;
Desa Malalayang Dua;
Desa Winangun;
Kelurahan Bahu;
Kelurahan Kleak.
