Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Talawaan Bantik, Desa Wori, Desa Tiwoho Kecamatan Wori Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, dan Selat Mantehage. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Paniki Atas dan Desa Mapanget Kecamatan Dimembe dan Desa Maumbi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sawangan, Desa Kamangta, Desa Koka, Desa Kalasey, Desa Sea, dan Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. d. Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Manado.
