Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Wori Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kecamatan Wori setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan ditambah dengan Desa Kulu, Desa Lantung dari wilayah Kecamatan Likupang dan Desa Bulo, Desa Lansa, Desa Ponto dari wilayah Kecamatan Dimembe Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. (2) Wilayah Kecamatan Dimembe kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kecamatan Dimembe setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan ayat (1) pasal ini. (3) Wilayah Kecamatan Pineleng Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah wilayah Kecamatan Pineleng setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (4) Wilayah Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Kecamatan Likupang setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
