PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 9
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
(1) Izin usaha dan izin lain bagi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) atas nama Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan. (2) Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) atas nama Kepala Daerah yang bersangkutan.
