PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 10
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
(1) Setiap jenis barang dapat dimasukkan, diterima, dan disimpan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone), diatur sebagai berikut: a. yang berasal dari luar daerah pabean INDONESIA :
- tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang-barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor ke daerah pabean INDONESIA lainnya.
- tanpa dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya, jika barang-barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan re-ekspor tanpa diolah.
- tanpa dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya, jika barang-barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan ekspor setelah diolah di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone). b. yang berasal dari dalam daerah pabean INDONESIA lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang- barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone). (2) Barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) tidak terkena pengaturan tata niaga impor. (3) Barang yang berasal dari luar negeri dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk tujuan ke luar daerah pabean INDONESIA (re-ekspor) tanpa dikenakan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya.
