PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 11
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang serta pemindahan barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), baik untuk tujuan ekspor maupun impor dari dan ke daerah pabean INDONESIA lainnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank INDONESIA secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
