PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 12
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan perdagangan barang yang berada dalam penguasaannya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan badan usaha-nya.
