PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 13
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) tidak bertanggung jawab atas mutu atau hal- hal lain mengenai barang hasil pengolahan termasuk pengemasan yang dilakukan oleh perusahaan di dalam kawasan tersebut.
