PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 14
BAB 4 — SURAT BUKTI PENYIMPANAN BARANG
(1) Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) mengeluarkan Surat Bukti Penyimpanan Barang (Warehouse Receipt) sebagai tanda penerimaan barang di gudang miliknya. (2) Surat Bukti Penyimpanan Barang dapat dipindahtangankan, diperdagangkan, atau dijaminkan. (3) Syarat dan tata cara yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan ayat (2) ditetapkan secara bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank INDONESIA.
