PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985) sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3110) dan Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1978 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan- ketentuan yang selama ini berlaku khusus untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone).
