PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 8
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
(1) Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). (2) Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijadikan jaminan.
