PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 7
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
(1) Di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat diselenggarakan pengolahan segala jenis barang oleh perusahaan pengolahan di dalam kawasan tersebut. (2) Perusahaan pengolahan dapat memperkerjakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan.
