PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 6
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) bertanggung jawab atas dipenuhi-nya oleh para pengusaha di dalam Kawasan tersebut segala ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone).
