PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 5
BAB 3 — PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut.
