PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 13
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Pencatatan dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, selain memuat harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, juga harus mencantumkan nama barang dan satuan (kuantum)nya.
