PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 12
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Kegiatan menambang yang termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1994 adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan.
