Pasal 11
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
(1) Termasuk dalam pengertian memetik hasil pertanian atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau menggarami makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m angka ke 1, ke 2 dan ke 3 UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah :
a. kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang, memotong, merangkai, mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang- barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
b. kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memerah atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
(2) Barang-barang yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan atau pengimporannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
