PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 10
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
(1) Atas Impor Barang Kena Pajak dan Impor Barang Mewah yang berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dibidang Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka terhadap Impor Barang Kena Pajak dan Impor Barang Mewah tersebut juga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
