PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 14
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, tarif efektif untuk menghitung pajak yang terhutang menurut Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah 10/110 bagian dari harga atau pembayaran itu.
